www.webstore.pitoyo.com
Halaman 1 dari 4
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
RESELLING BATIK SOLO
PITOYO DOTCOM WEBSTORE
Pada Hari ini, hari…………., tanggal….bulan….tahun….., kami yang bertanda tangan
dibawah ini :
dibawah ini :
1.
Nama
:
Pekerjaan :
Alamat
Alamat
:
No Telp
:
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama
: Pitoyo Amrih
Pekerjaan
: Pengelola Pitoyo Dotcom Webstore
Alamat
: Jl Cemani Indah D-22, Cemani Grogol, Sukoharjo, Solo
No Telp
: 0271-631671 / 08122659684
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama sebagai berikut :
Pasal 1
Pokok Perjanjian
1.
Pihak Pertama bersedia untuk mengirimkan deposit pembayaran di awal sebagai
jaminan kerjasama sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
jaminan kerjasama sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
2.
Pihak Kedua menerima uang dari Pihak Pertama dan wajib melakukan
pengiriman barang tahap pertama, beserta rincian transaksi tertulis pada Nota
Transaksi pengiriman tahap pertama selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak
uang deposit diterima.
pengiriman barang tahap pertama, beserta rincian transaksi tertulis pada Nota
Transaksi pengiriman tahap pertama selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak
uang deposit diterima.
3.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengiriman barang tahap pertama
diterima, Pihak Pertama wajib mengirimkan uang untuk melunasi hutang atas
barang pada pengiriman tahap pertama tersebut sesuai yang tertulis pada Nota
Transaksi.
diterima, Pihak Pertama wajib mengirimkan uang untuk melunasi hutang atas
barang pada pengiriman tahap pertama tersebut sesuai yang tertulis pada Nota
Transaksi.
4.
Pihak Kedua menerima uang dari Pihak Pertama, untuk kemudian wajib
melakukan pengiriman barang tahap kedua, beserta rincian tertulis pada Nota
Transaksi pengiriman tahap kedua selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak
uang pelunasan hutang tahap pertama diterima.
melakukan pengiriman barang tahap kedua, beserta rincian tertulis pada Nota
Transaksi pengiriman tahap kedua selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak
uang pelunasan hutang tahap pertama diterima.
5.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengiriman barang tahap kedua
diterima, Pihak Pertama wajib mengirimkan uang untuk melunasi hutang atas
barang pada pengiriman tahap kedua tersebut sesuai yang tertulis pada Nota
Transaksi.
diterima, Pihak Pertama wajib mengirimkan uang untuk melunasi hutang atas
barang pada pengiriman tahap kedua tersebut sesuai yang tertulis pada Nota
Transaksi.
www.webstore.pitoyo.com
Halaman 2 dari 4
6.
Demikian seterusnya dilakukan pengiriman barang oleh Pihak Kedua dan
pelunasan hutang atas barang tersebut oleh Pihak Pertama secara
berkesinambungan sampai kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan
kerjasama.
pelunasan hutang atas barang tersebut oleh Pihak Pertama secara
berkesinambungan sampai kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan
kerjasama.
7.
Bila saja dilakukan pemutusan kerjasama, setelah semua hutang-piutang
diselesaikan, Pihak Kedua wajib mengirimkan kembali kepada Pihak Pertama
deposit pembayaran atas jaminan kerjasama tersebut.
diselesaikan, Pihak Kedua wajib mengirimkan kembali kepada Pihak Pertama
deposit pembayaran atas jaminan kerjasama tersebut.
Pasal 2
Tata Cara Pembayaran
Semua pengiriman uang dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dilakukan dengan cara
transfer melalui :
transfer melalui :
BANK BCA cabang SOLO, no rekening
015 209 08 95
a/n Hestrini
Rayung Wulandari ,
atau
BANK MANDIRI cabang SOLO, no rekening
138 00 0451134 6
a/n
Hestrini Rayung Wulandari.
Pasal 3
Barang Yang Dikirim
1.
Barang yang dikirim adalah macam-macam produk BATIK produksi kota SOLO.
2.
Merk Barang tersebut diutamakan adalah merk-merk yang sudah dikenal luas,
yaitu antara lain : Batik Keris, Danar Hadi, Batik Danendra, Batik Semar,
Kencana Ungu, Sido Luhur, Batik Bayu, dan kemungkinan merk lain atas
kesepakatan kedua belah pihak.
yaitu antara lain : Batik Keris, Danar Hadi, Batik Danendra, Batik Semar,
Kencana Ungu, Sido Luhur, Batik Bayu, dan kemungkinan merk lain atas
kesepakatan kedua belah pihak.
3.
Pihak Kedua akan selalu menjamin keaslian merk tersebut dengan cara membeli
langsung kepada produsen atau distributor tingkat pertama pemilik merk tersebut.
Dan dikarenakan hal tersebut, Pihak Kedua juga akan selalu menjamin bahwa
harga yang dikenakan terhadap barang adalah harga yang kompetitif dibanding
outlet-outlet lain.
langsung kepada produsen atau distributor tingkat pertama pemilik merk tersebut.
Dan dikarenakan hal tersebut, Pihak Kedua juga akan selalu menjamin bahwa
harga yang dikenakan terhadap barang adalah harga yang kompetitif dibanding
outlet-outlet lain.
4.
Barang yang dikirim masih dalam label dari pemilik merk.
5.
Pihak Kedua akan berupaya agar barang yang dikirim akan dikemas dalam wadah
yang aman bagi barang itu sendiri selama pengiriman.
yang aman bagi barang itu sendiri selama pengiriman.
www.webstore.pitoyo.com
Halaman 3 dari 4
Pasal 4
Tata Cara Pengiriman
Jika tidak disebutkan lain oleh kesepakatan kedua belah pihak, maka pengiriman barang
oleh Pihak Kedua akan diserahkan kepada jasa kurir yang sudah dikenal luas.
Diantaranya TIKI, Pandu Siwi Sentosa, Pos-Express, atau yang lainnya disesuaikan
tempat tujuan Pihak Pertama.
Biaya Pengiriman Pihak Kedua ke Pihak Pertama akan diperhitungkan sebagai bagian
dari harga produk tertentu bagi daerah tujuan pengiriman.
oleh Pihak Kedua akan diserahkan kepada jasa kurir yang sudah dikenal luas.
Diantaranya TIKI, Pandu Siwi Sentosa, Pos-Express, atau yang lainnya disesuaikan
tempat tujuan Pihak Pertama.
Biaya Pengiriman Pihak Kedua ke Pihak Pertama akan diperhitungkan sebagai bagian
dari harga produk tertentu bagi daerah tujuan pengiriman.
Pasal 5
Tata Cara Retur Barang
1.
Jika tidak disebutkan lain, setiap periode maksimal pengiriman barang 3 (tiga)
bulan terakhir terhitung setelah barang diterima Pihak Pertama, Pihak Pertama
dapat melakukan retur barang kepada Pihak Kedua.
bulan terakhir terhitung setelah barang diterima Pihak Pertama, Pihak Pertama
dapat melakukan retur barang kepada Pihak Kedua.
2.
Retur Barang disepakati oleh kedua belah pihak maksimal senilai 10% (sepuluh
persen) dari total transaksi berjalan.
persen) dari total transaksi berjalan.
3.
Seluruh biaya pengiriman kembali Retur Barang dari Pihak Pertama ke Pihak
Kedua, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama.
Kedua, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama.
4.
Setelah Retur Barang diterima oleh Pihak Kedua, nilai Retur Barang akan
diperhitungkan pada Nota Transaksi berikutnya.
diperhitungkan pada Nota Transaksi berikutnya.
Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerjasama
1.
Bila dirasa Kerjasama sudah tidak lagi menghasilkan sesuatu yang
menguntungkan kedua belah pihak, kedua belah pihak dapat sepakat untuk
menghentikan Hubungan Kerjasama. Dengan terlebih dahulu kedua belah pihak
menyelesaikan hutang-piutang yang masih ada selama Hubungan Kerjasama
terjalin. Termasuk kewajiban Pihak Kedua untuk mengembalikan uang deposit
sebagai tanda diakhirinya Hubungan Kerjasama.
menguntungkan kedua belah pihak, kedua belah pihak dapat sepakat untuk
menghentikan Hubungan Kerjasama. Dengan terlebih dahulu kedua belah pihak
menyelesaikan hutang-piutang yang masih ada selama Hubungan Kerjasama
terjalin. Termasuk kewajiban Pihak Kedua untuk mengembalikan uang deposit
sebagai tanda diakhirinya Hubungan Kerjasama.
2.
Pemutusan Hubungan Kerjasama secara sepihak oleh Pihak Pertama,
mengandung konsekuensi bahwa uang deposit menjadi hak Pihak Kedua setelah
diakhirinya Hubungan Kerjasama.
mengandung konsekuensi bahwa uang deposit menjadi hak Pihak Kedua setelah
diakhirinya Hubungan Kerjasama.
www.webstore.pitoyo.com
Halaman 4 dari 4
Pasal 7
Lain-lain
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini beserta perubahan-
perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam Surat
Perjanjian Tambahan (Addendum) yang tidak terpisah dari Surat Perjanjian ini.
perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam Surat
Perjanjian Tambahan (Addendum) yang tidak terpisah dari Surat Perjanjian ini.
2.
Kedua belah pihak setuju dengan itikad baik bahwa setiap perselisihan akan
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan hanya bila
perlu ditempuh melalui jalur hukum maka kedua belah pihak setuju untuk
memilih tempat di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo.
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan hanya bila
perlu ditempuh melalui jalur hukum maka kedua belah pihak setuju untuk
memilih tempat di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat setelah dibaca, dipahami dan dimengerti oleh
kedua belah pihak.

add to bookmark
report abuse










