CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA – BELI SEPEDA MOTOR
SEWA – BELI SEPEDA MOTOR
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI SEPEDA MOTOR
(SECARA ANGSURAN)
Nomer: ----------------------------------
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama
: ----------------------------------------------------
Pekerjaan
: ----------------------------------------------------
Jabatan
: ----------------------------------------------------
Alamat
: ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM
: ----------------------------------------------------
Telepon
: ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan
atas nama perseroan terbatas: (------ nama perusahaan ------), berkedudukan di (
--- alamat lengkap perusahaan --- ), berdasarkan surat kuasa di bawah tangan
tertanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor ( -------------- ), yang untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama
: ----------------------------------------------------
Pekerjaan
: ----------------------------------------------------
Alamat
: ----------------------------------------------------
Telepon
: ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
2
Dalam perjanjian ini dijelaskan hal sebagai berikut:
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA berupa:
KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA berupa:
a.
Jenis kendaraan
: Sepeda Motor
b.
Merek / Type
: --------------------------------------------
c.
Tahun pembuatan
: --------------------------------------------
d.
Nomor rangka
: --------------------------------------------
e.
Nomor mesin
: --------------------------------------------
f.
Warna
: --------------------------------------------
g.
Jumlah barang
: [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] unit
h.
Kondisi barang
: BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
2.
Jual beli antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan
diterima berdasarkan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan tertulis dalam 17
(tujuh belas) pasal sebagai berikut:
diterima berdasarkan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan tertulis dalam 17
(tujuh belas) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN KENDARAAN
PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA
pada hari ini dalam kondisi baik dan mulai hari ini pula segala keuntungan maupun
kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 2
HARGA KENDARAAN
Harga KENDARAAN tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a.
Harga “kosong”
(Rp. ------------,00)
b.
Biaya Surat-Surat + MPO
(Rp. ------------,00)
+
c.
Harga “On the road”
(Rp. ------------,00)
Terbilang: = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
1.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran
bagi PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] bulan
terhitung sebulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
bagi PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] bulan
terhitung sebulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.
Pembayaran tersebut setelah dikurangi pembayaran uang muka dan biaya surat-
surat serta MPO yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan
ditandatanganinya surat perjanjian ini.
surat serta MPO yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan
ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
BUNGA
1.
Bunga atas pembelian KENDARAAN ini ditentukan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap
bulannya.
dalam huruf ---)] persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap
bulannya.
2.
Perhitungan keseluruhan bunga berikut besarnya perhitungan angsuran
pembayaran PIHAK KEDUA seperti yang tertulis dalam Pasal 5 perjanjian ini.
pembayaran PIHAK KEDUA seperti yang tertulis dalam Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Pembayaran Uang muka
a.
a.
Uang muka : (---)% X (Rp. ------------,00)
= (Rp. ------------,00)
b.
Biaya Surat-Surat + MPO
= (Rp. ------------,00)
+
Jumlah
= (Rp. ------------,00)
Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
2.
Sisa jumlah terhutang
Hutang
Hutang
= (Rp. ------------,00)
Pembayaran uang muka
= (Rp. ------------,00)
-
Sisa terhutang
= (Rp. ------------,00)
Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
3.
Keseluruhan jumlah hutang
a.
a.
Sisa jumlah terhutang
= (Rp. ------------,00)
b.
Bunga
= (Rp. ------------,00)
+
Jumlah
= (Rp. ------------,00)
Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
1.
Keseluruhan jumlah uang sebanyak [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] dianggap sebagai hutang PIHAK KEDUA.
huruf ------ )] dianggap sebagai hutang PIHAK KEDUA.
2.
Uang muka dan biaya surat-surat serta MPO sebesar [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf ------ )] telah dibayarkan PIHAK KEDUA dan diterima
PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda
penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat perjanjian ini,
sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi untuk penerimaan
jumlah uang tersebut.
jumlah uang dalam huruf ------ )] telah dibayarkan PIHAK KEDUA dan diterima
PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda
penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat perjanjian ini,
sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi untuk penerimaan
jumlah uang tersebut.
3.
Perincian pembayaran angsuran PIHAK KEDUA setiap bulannya adalah sebagai
berikut:
a.
berikut:
a.
Sisa pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak saat PIHAK
KEDUA menerima KENDARAAN.
dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak saat PIHAK
KEDUA menerima KENDARAAN.
b.
Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal [( ----
-- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan mengambil tempat di
kantor (------ nama perusahaan ------), yang beralamat di ( --- alamat lengkap
perusahaan --- ).
-- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan mengambil tempat di
kantor (------ nama perusahaan ------), yang beralamat di ( --- alamat lengkap
perusahaan --- ).
Pasal 7
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1.
Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran angsuran akan diberikan
kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2.
Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran angsuran yang sah adalah
kwitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli
petugas yang ditunjuk (------ nama perusahaan ------). Apabila kwitansi tanda terima
itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang
dikeluarkan (------ nama perusahaan ------), maka angsuran pembayaran PIHAK
KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
kwitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli
petugas yang ditunjuk (------ nama perusahaan ------). Apabila kwitansi tanda terima
itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang
dikeluarkan (------ nama perusahaan ------), maka angsuran pembayaran PIHAK
KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
3.
Untuk tertib administrasi, PIHAK KEDUA diwajibkan menyimpan semua
kwitansi bukti pembayarannya.
kwitansi bukti pembayarannya.
4.
Ketidakmampuan PIHAK KEDUA menunjukkan atau memperlihatkan salah satu
atau semua kwitansi bukti pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa
PIHAK KEDUA belum melakukan kewajiban pembayarannya.
atau semua kwitansi bukti pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa
PIHAK KEDUA belum melakukan kewajiban pembayarannya.
Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi
tanggal yang telah ditetapkan pada bulan berjalan sesuai Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 9
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
ATAS KETERLAMBATAN
1.
Apabila terjadi kelambatan pembayaran angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai
Pasal 6 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar dan
karenanya terhitung denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang tertunggak atau sebesar [(Rp. --
----------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dengan pembulatan menjadi [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per hari.
Pasal 6 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar dan
karenanya terhitung denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang tertunggak atau sebesar [(Rp. --
----------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dengan pembulatan menjadi [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per hari.
2.
PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. --
----------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali petugas resmi PIHAK
PERTAMA melakukan penagihan.
----------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali petugas resmi PIHAK
PERTAMA melakukan penagihan.
Pasal 10
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-
turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran
terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa
PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran
terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa
PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
2.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini
batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang
berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang
telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang
berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang
telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian
KENDARAAN tersebut.
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian
KENDARAAN tersebut.
4.
Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA
yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik
yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik
PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat
pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
5.
Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang
berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala
biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala
biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam
pakai, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk:
1.
Merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN yang
belum dilunasi pembayarannya tersebut dalam keadaan jalan yang baik atas biaya
PIHAK KEDUA sendiri.
belum dilunasi pembayarannya tersebut dalam keadaan jalan yang baik atas biaya
PIHAK KEDUA sendiri.
2.
Membayar pajak atas KENDARAAN tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang
berlaku untuk itu.
berlaku untuk itu.
Pasal 12
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN
1.
Terhitung sejak tanggal penyerahan KENDARAAN, maka segala resiko yang
berkenaan dengan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA.
berkenaan dengan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA.
2.
Berkenaan dengan masalah tersebut, PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam
perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk
mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a.
perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk
mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a.
Menjual,
b.
Menggadaikan,
c.
Melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan
kepemilikan KENDARAAN lainnya.
kepemilikan KENDARAAN lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1.
Apabila terjadi kerusakan atas KENDARAAN karena pemakaian, maka PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
2.
Apabila terjadi kehilangan atas KENDARAAN karena sebab, akibat atau hal-hal
lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan
pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 perjanjian ini.
lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan
pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Setelah semua angsuran pembayaran sesuai Pasal 6 perjanjian ini dilunasi PIHAK
KEDUA, hak kepemilikan atas KENDARAAN tersebut beralih sepenuhnya kepada
PIHAK KEDUA.
Pasal 15
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak
telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 17
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ]
[ ------------------------ ]

add to bookmark
report abuse










